Rabu, 23 Agustus 2017

TABUIK

Tabuik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tabuik di kota Solok (tahun 1910-1920)

Monumen Tabuik di pusat Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia.
Tabuik (Indonesia: Tabut) adalah perayaan lokal dalam rangka memperingati Asyura, gugurnya Imam Husain, cucu Muhammad, yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau di daerah pantai Sumatera Barat, khususnya di Kota Pariaman. Festival ini termasuk menampilkan kembali Pertempuran Karbala, dan memainkan drum tassa dan dhol. Tabuik merupakan istilah untuk usungan jenazah yang dibawa selama prosesi upacara tersebut. Walaupun awal mulanya merupakan upacara Syi'ah, akan tetapi penduduk terbanyak di Pariaman dan daerah lain yang melakukan upacara serupa, kebanyakan penganut Sunni. Di Bengkulu dikenal pula dengan nama Tabot.

Tabuik diturunkan ke laut di Pantai Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia
Upacara melabuhkan tabuik ke laut dilakukan setiap tahun di Pariaman pada 10 Muharram sejak 1831.[1] Upacara ini diperkenalkan di daerah ini oleh Pasukan Tamil Muslim Syi'ah dari India, yang ditempatkan di sini dan kemudian bermukim pada masa kekuasaan Inggris di Sumatera bagian barat.[1].

11 tradisi minangkabau yang masih eksis sampai kini

Ini Dia 11 Tradisi Unik di Sumatera Barat Yang Masih Eksis Sampai Sekarang
Description: Festival Silat Internasional akan digelar di Kota Padang pada tahun 2016 mendatang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah

Balimau
Description: ilustrasi
ilustrasi
Balimau adalah tradisi mandi membersihkan diri menjelang bulan ramadhan. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan oleh masyarakat Minangkabau di lubuak atau sungai. Selain itu Balimau juga memiliki makna lainnya yaitu mensucikan bathin dengan bermaaf-maafan satu sama lain sebelum menyambut bulan suci ramadhan.
Makan Bajamba
Description: Pembalap TdS Makan Bajamba
Pembalap TdS Makan Bajamba
Makan bajamba sering juga disebut Makan Barapak, tradisi ini sampai sekarang masih jamak dilakukan oleh masyarakat Minangkabau. Makan Bajamba adalah tradisi makan dengan cara makan bersama di sebuah tempat, biasanya dilakukan pada hari besar islam, upacara adat atau acara-acara penting lainnya.
Tradisi makan bajamba diperkirakan masuk ke Sumatera Barat seiring dengan masuknya islam ke Ranah Minang pada abad ke-7. Maka tidak heran banyak adab dalam makan bajamba yang sesuai dengan syariat islam.
Turun Mandi
Description: Upacara Turun Mandi
Upacara Turun Mandi | Foto: gadangdirantau.com
Upacara Turun Mandi adalah salah satu tradisi yang sampai saat ini masih dilaksanakan oleh masyarakat Minangkabau. Upacara ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas lahirnya seorang anak ke dunia sekaligus memperkenalkan kepada lingkungan sekitar bahwa telah lahir seorang anak dari sebuah keluarga atau suku.
Upacara Turun Mandi dimulai dengan persiapan berbagai perlengkapan, kemudian arak-arakan menuju sungai (batang aia) tempat dilaksanakannya upacara Turun Mandi tersebut. Upacara ini sendiri hanya bisa dilaksanakan di Batang Aia atau Sungai.
Batagak Kudo-Kudo
Upacara Batagak Kudo-Kudo merupkan salah satu rangkaian panjang dari Tradisi masyarakat Minangkabau dalam membangun rumah. Upacara Batagak Kudo-Kudo sendiri dilakukan saat sebuah rumah baru akan baru dipasan kuda-kuda. Biasanya upacara ini mirip dengan ‘baralek’ dengan mengundang orang kampung dan sanak famili. Kado yang biasanya dibawakan oleh tamu undangan adalah seng atau atap untuk rumah.
Batagak Pangulu
Masyarakat etnis Minangkabau hidup dalam budaya bersuku dan berkaum. Setiap suku biasanya memiliki seorang penghulu suku atau Datuak. Ketika sebuah suku atau kaum mengangkat pimpinan kaumnya yang baru maka diadakanlah upacara Batagak Pangulu.
Upacara Batagak Pangulu merupakan salah satu upacara besar yang menjadi tradisi masyarakat Minangkabau. Acara ini biasanya diadakan dengan menyembelih kerbau dan mengadakan acara pesta selama 3 hari bahkan sampai seminggu lamanya.

Adat Minangkabau

Adat Minangkabau
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatera Barat. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.
Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Rajo atau Penghulu (pemimpin masyarakat adat), dan dipakai dalam menjalankan kepemimpinan masyarakat adat sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
Aturan adat dibangun berlandaskan pada tiga ketetapan utama adat Minangkabau. Dua ketetapan pertama ditetapkan oleh Dt. Perpatih Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan, Yaitu:
Pertama: Ulayat Adat Milik Bersama. artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat adat Minangkabau. Untuk pengaturan pemanfaatannya ditetapkan Niniekmamak sebagai pembuat kebijakan.
Kedua: Penurunan Ulayat Adat Pada Perempuan Garis Ibu. Kaum perempuan diamanahkan sebagai pemegang ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet ulayat adat. Perempuan pemegang ulayat adat tersebut dikenal dengan istilah Bundokanduang.
Ketetapan ketiga Masyarakat Adat Minangkabau ditetapkan di puncak Pato Bukik Marapalam. Kesepakatan pemimpin adat dengan pemimpin agama islam, kaum ulama menyepakati penambahan satu ketapan adat untuk melengkapi dua ketatapan adat yang sudah ada sebelumnya, yaitu:
Ketiga: Islam Agama Masyarakat Adat Minangkabau. Akibat ketetapan ketiga tersebut di masyarakat adat lahir satu lagi kutup kepemimpinan masyarakat yang bertugas menjaga dan membimbing masyarakat dalam segi agama islam yaitu Alimulama.
Tiga ketetapan adat tersebut dikenal dengan "Tali Tigo Sapilin" adat Minangkabau, yang mengikat masyarakat adat sebagai satu kesatuan masyarakat adat Minangkabau.
Dengan demikian maka dianggap sempurnalah adat minangkabau, dua ketetapan adat yang tumbuh dari tanah disempurnakan dengan satu ketetapan yang datang dari langit, kesempurnaan ini dikenal dengan "Adat Nan Basandi Syaraka, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK). Kepemimpinan masyarakat adat mengerucut pada tiga majlis musyawarah yang memiliki peran masing-masing dimasyarakat adat. Kelembagaan kepemimpinan itu dikenal dengan "Tungku Tigo Sajarangan" (TTS). Komponen TTS adalah yaitu:
  1. Majlis Musyawarah Alimulama, majlis yg bertugas sebagai pengontrol/penilai/pengarah mewakili peran Tuhan (Nan Bana) terhadap kesesuaian kebijakan-kebijakan yg dibuat dengan ajaran agama islam sebagai agama masyarakat adat. Majlis ini juga bertanggungjawab menjaga pelaksanaan ajaran islam di masyarakat adat minangkabau.
  2. Majlis Musyawarah Ninikmamak, majlis pembuat kebijakan, baik untuk pemanfaatan ulayat adat, maupun untuk kebijakan-kebijakan lainnya yang akan diberlakukan di masyarakat adat.
  3. Majlis Musyawarah Bundokanduang, majlis pemegang ulayat adat minangkabau dan harta-harta bersama lainnya serta penanggungjawab pendidikan generasi penerus masyarakat adat.
Lembaga adat TTS tersebut ada pada tiap tingkatan komunitas yang memiliki ulayat adat, seperti "Komunitas Nagari" Pemilik "Ulayat Adat Nagari", "Komunitas Suku" pemilik "Ulayat Adat Suku" dan "Komunitas Kaum" pemilik "Ulayat Adat Kaum". Pimpinan tertinggi dari masing-masing komunitas tersebut adalah Pangulu, yaitu pemimpin yang di pilih dari kaum Ninikmamak sebagai pemimpin komunitas Kaum, suku atau Nagari.
Struktur masyarakat yang terbentuk oleh penerapan ketetapan adat tersebut terbangunlah sebuah masyarakat adat yang terpimpin yang melahirkan adegium adat tentang konsep kepemimpinan adalah: "Kamanakan Barajo Ka Mamak, Mamak Barajo Ka Pangulu, Pangulu Barajo Ka Mufakat, Mufakat Barajo Ka Nan Bana, Nan Bana berdiri sendiriNyo".
Seorang Rajo atau Penghulu memegang kekuasaan karena keturunan, dan kekuasaan itu menjadi sah karena didukung oleh para ulama yang memegang otoritas agama dalam masyarakat sebagai implementasi adagium Adat basandi syarak; Syarak basandi Kitabullah.
Masyarakat adat Minangkabau telah mengalami tiga periode besar kekuasaan yang meliputinya, yaitu: Kerajaan Pagaruyung Abad ke-14, Pemerintahan Kolonial Belanda abad ke-17 dan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945, sampai saat ini. Kerajaan Pagaruyung adalah kerajaan yang didirikan oleh Aditiawarman, keluarga raja Majapahit.
Pada masa kolonialis Eropa, wilayah hukum Adat dibatasi hanya pada pengaturan jabatan Penghulu, kekuasaan atas Tanah Ulayat, peraturan waris, perkawinan, dan adat istiadat saja. Kekuasaan hukum, keamanan dan teritorial diambil alih oleh pemerintah kolonial.
Keadaan ini berlanjut sampai pada zaman kemerdekaan. Pada masa era Ordebaru pemerintahan Indonesia pemerintah menerapkan UU No.5 Tahun 1979, dimana nagari-nagari di Minangkabau dipecah-pecah menjadi beberapa desa sebagai pemerintahan terendah. Akibat dari penerapan tersebut terjadi pergesaran cara pandang terhadap Ulayat adat. Kepemilikan bersama Ulayat adat di eliminir dengan ketetapan peraturan pemerintah menjadi milik Ninikmamak Kapalo warih unt Ulayat Kaum, Pangulu Suku untuk Ulayat Suku dan Pangulu-pangulu Nagari untuk Ulayat Nagari.
Setelah berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah tahun 1999 dan gerakan Kembali ka Nagari, Adat Minang mendapat tempat yang lebih baik dan Nagari dijadikan sebagai salah satu pemerintahan terendah di Negara Indonesia. Namun upaya kembali untuk menegakkan adat minangkabau di nagari mengalami stagnasi, akibat kepemilikan ulayat adat tidak kembali dijadikan sebagai milik bersama.
Di bawah ini adalah ikhtisar Adat Minang, sering disebut Undang nan Empat, sebagaimana dipahami dan hidup dalam masyarkat Minangkabau.
Daftar isi
Undang nan Empat
Adat Minangkabau sebagai peraturan dapat diringkas dalam sistematika yang disebut Undang nan Empat yaitu:
  1. Undang-undang Luhak dan Rantau
  2. Undang-undang Nagari
  3. Undang-undang dalam Nagari
  4. Undang-undang nan Duapuluh
Undang-undang Luhak dan Rantau
Bunyi undang-undang ini adalah sebagai berikut:
Luhak bapangulu
Rantau barajo
Bajalan samo indak tasundak
Malenggang samo indak tapampeh
Masyarakat Minangkabau meyakini adanya kesatuan genealogis semua Nagari-nagari dalam wilayah Minangkabau dan juga kesatuan genealogis penduduknya. Karena itu Adat Minang sebagai produk budaya adalah satu kesatuan juga. Nenek moyang orang Minangkabau diyakini turun dari puncak Gunung Marapi, dan Nagari tertua di Minangkabau adalah nagari Pariangan di Kabupaten Tanah Datar sekarang.
Orang-orang yang satu keturunan menurut garis keturunan Ibu berkelompok membentuk sebuah suku, dan dipimpin oleh seorang laki-laki yang disebut Penghulu.
Aturan ini berlaku di wilayah Minangkabau yang lebih dahulu berkembang, yaitu di Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Limapuluh Koto.
Dalam perkembangannya, di daerah Rantau, meskipun terdapat juga suku-suku dan Penghulu, tiap-tiap Rantau dipimpin oleh seorang Raja yang biasanya berasal dari daerah Luhak juga, atau mendapat mandat dari Raja Pagaruyung.
Undang-undang Nagari
Nagari bakaampek suku
Dalam suku babuah paruik
Basawah baladang
Babalai bamusajik
Balabuah batapian
Undang-undang Nagari berisi aturan dasar dan syarat-syarat berdirinya sebuah Nagari, yaitu syarat-syarat yang menunjukkan kemampuan penduduk beberapa kampung untuk mendirikan suatu susunan masyarakat yang lebih teratur. Syarat-syarat ini meliputi kemampuan ekonomi, prasarana dan jumlah penduduk atau suku.
Disyaratkan paling kurang ada empat suku yang akan bergabung dalam Nagari dan masing-masing suku itu harus cukup besar -- dikatakan terdiri dari beberapa paruik atau kelompok yang satu keturunan dari seorang nenek. Para Penghulu keempat suku itu secara kolektif menjadi Pimpinan Nagari. Perkawinan hanya berlaku secara eksogami, yaitu antara warga suku yang berlainan.
Harta benda tidak bergerak seperti sawah ladang dan rumah dimiliki secara bersama-sama oleh kaum perempuan dalam suatu suku, dan menjadi pusaka yang dimiliki secara turun temurun menurut garis keturunan ibu. Laki-laki mengawasi dan mendayagunakan harta benda. Semua warga suku dapat mengambil manfaat dari harta benda.
Selain prasarana ekonomi seperti sawah dan ladang, jalan dan jembatan, serta sarana kebersihan, Nagari juga harus mampu mendirikan sebuah Masjid unutuk tempat ibadah dan sebuah Balairung tempat para Penghulu bersidang.
Undang-undang dalam Nagari
Barek samo dipikul, ringan samo dijinjing
Saciok bak ayam, sadanciang bak basi,
Sakik basilau, mati bajanguak
Salah batimbang, hutang babayie
Undang-undang dalam Nagari mengatur tata hubungan warga masyarakat dalam sebuah nagari. Sistem yang dipakai adalah tipikal masyarakat komunal, dengan ciri-ciri:
  • Setiap orang secara alami langsung menjadi warga Nagari
  • Demokrasi langsung, karena para Penghulu sangat dekat dengan masyarakatnya, musyawarah dan mufakat dilaksanakan tanpa diwakilkan.
  • Gotong royong. Kebersamaan dalam menghadapi segala masalah dalam Nagari
  • Social safety net, semua warga Nagari, dapat mengandalkan bahwa dirinya akan dibantu secara bersama-sama oleh masyarakat jika dia mengalami kesusahan yang mendesak.
Untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling tolong menolong antar semua warga, anggota masyarakat Nagari selalu berusaha berkomunikasi dengan semua orang dengan bahasa yang tidak langsung, disebut baso-basi.
Selain itu, pada rites of passage seperi kelahiran, khitanan, perkawinan, dan kematian selalu diadakan acara adat dengan format yang khusus dan baku, tetapi dapat sedikit berbeda antara satu Nagari dengan Nagari lainnya, sesuai dengan prinsip adat selingkar Nagari.
Termasuk dalam undang-undang dalam Nagari adalah adat-istiadat yang menyangkut hiburan dan rekreasi, seperti Randai, pertandingan layang-layang dan buru babi.
Undang-undang nan Duapuluh
Undang-undang nan Duapuluh adalah duapuluh fasal yang dipakai oleh para Penghulu dalam mengadili dan memutus perkara kejahatan yang terjadi dalam Nagari. Delapan fasal yang pertama merinci nama-nama tindak kejahatan, sedang duabelas fasal berikutnya berisi nama-nama tuduhan dan dugaan tindak kejahatan.
  • Salah nan Salapan yaitu:
  1. Dago-dagi, perbuatan yang menimbulkan kekacauan umum
  2. Sumbang-salah, perbuatan tidak senonoh
  3. Samun-sakar, perampokan
  4. Maling-curi, pencurian
  5. Tikam-bunuh, penyerangan dan pembunuhan
  6. Lacung-kicuh, penipuan
  7. Upeh-racun, pemberian bahan yang mengandung racun untuk membunuh atau menyebabkan sakit
  8. Siar-bakar, pembakaran rumah atau bangunan dengan sengaja
  • Tuduh nan Enam berisi nama-nama tuduhan
  • Cemo nan Enam berisi nama-nama kecurigaan atau dugaan tindak kejahatan
Kejahatan yang dituduhkan atau diduga dilakukan hanya dapat dihukum jika terbukti secara meyakinkan.
Sistem Adat
Semenjak zaman Kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
  1. Sistem Kelarasan Koto Piliang
  2. Sistem Kelarasan Bodi Caniago
  3. Sistem Kelarasan Panjang
Dalam pola pewarisan Sako (kepemimpinan Adat) dan Pusako (Ulayat Adat), suku Minang menganut pola matrilineal sebagai akibat dari Ketetapan adat yang kedua ( Penurunan Ulayat Adat pada Perempuan garis ibu). Setiap anak-anak yang lahir dari perempuan pemegang ulayat adat suku adalah satu suku atau satu marga. Mereka lah yang memiliki hak untuk memanfaatkan harta bersama milik Suku. Harta Milik bersama tersebut disebut "harta pusaka tinggi" harta yang tidak boleh di bagi, dijual tetapi boleh dimanfaatkan. Harta tersebut menjadi harta abadi milik Suku atau Kaum yang berfungsi sebagai "social saftynet" anggota komunitas suku/kaum. Semenatar harta yang di peroleh oleh individu/keluarga disebut "harta pusaka rendah". Harta pusaka rendah di wariskan menurut hukum islam.
Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. Ciri yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan menurut garis keturunan yang sudah ditetapkan seperti penurunan rajo, penurunan tersebut tetap berlandaskan pada garis ibu. Sako diturunkan dari mamak ke kamanakan (anak saudara perempuan pemegang pusako). Pusako diturukan dari ibu ke anak perempuannya. Sistem adat Koto Piliang banyak dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem adat ini merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang. Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang dengan menganut paham demokrasi. Penurunan Sako dan Pusakao tetap berlandaskan pada garis ibu, Tetapi pilihan pemegang penurunan tidak terpaku pada satu keturunan. Pilihan lebih di prioritaskan kepada yang memiliki kemampuan kepemimpinan baik sebagai ninikmamak penurunan Sako, maupun kaum Bundokandung untuk penurunan Pusako. Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh Kota. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.
Sistem Kelarasan Panjang
Sistem ini digagas oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang pernikahan dalam nagari yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak Agam dan sekitarnya.
Namun dewasa ini semua sistem adat di atas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak dikotomis.
Sumber bacaan
  • St. Mahmud BA, A. Manan Rajo Pangulu, Himpunan Tambo Minangkabau dan Bukti Sejarah, Pustaka Indonesia Medan Cetakan ke IV 1987
  • Darwis Thaib glr. Dt. Sidi Bandaro, Seluk Beluk Adat Minangkabau, N.V. Nusantara Bukittinggi -- Djakarta
angkabauSunting interwiki

Jumat, 12 Mei 2017

permainan bulu tangkis

Peraturan permainan yang berlaku dalam permainan bulutangkis harus sesuai dengan peraturan IBF.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi perlengkapan dan peralatan yang digunakan saja, tetapi partai yang berkepentingan pun harus mengikutinya. Misalnya, produsen peralatan.

a. Pemain
Pemain dalam permainan bulutangkis dibedakan menjadi beberapa partai. Partai-partai tersebut, yaitu partai tunggal dan ganda. 

Partai tersebut berlaku untuk putra dan putri. Namun, pada partai ganda terdapat ganda campuran.

b. Ukuran lapangan

Ukuran lapangan dapat dilihat pada gambar berikut:

Ukuran lapangan bulutangkis berbentuk persegi panjang.

Panjang = 13,40 meter
Lebar = 6,10 meter
Lebar garis lapangan = 4 cm

1) Net

Tiang net dipasang tepat di tengah ujung garis samping lapangan. Net terbuat dari tali halus dengan warna gelap. Tinggi tiang 1,55 meter. Lebar net 0,75 meter. Panjang net 6,10 meter. Puncak net diberi batasan putih selebar 7,5 cm.

2) Shuttle (kok)

Kok terbuat dari bahan sintetis, yaitu gabus dan bulu angsa. Jumlah bulu yang tertancap pada gabus ialah 16 bulu. Panjang bulu yaitu 62-70 mm. berat kok 4,74-5,50 gram.

3) Raket

Raket terbuat dari bahan yang keras tetapi tidak kaku, misalnya besi atau fiber. Bagian raket terdiri atas lima bagian, yaitu pegangan, area yang dipasang senar, kepala, batang, dan leher raket. Panjang raket tidak boleh lebih dari 68 cm dan lebar 23 cm. permukaan yang dipasang senar panjangnya tidak lebih dari 28 dan lebarnya 22 cm.

1.   Pegangan raket (grip)

Salah satu teknik dasar bulutangkis yang sangat penting dan harus dikuasai oleh setiap pemain bulutangkis ialah pegangan raket. Cara dan teknik pegangan raket yang benar merupakan modal penting untuk dapat bermain bulutangkis. Pegangan raket yang benar merupakan dasar untuk mengembangkan dan meningkatkan semua jenis pukulan dalam permainan bulutangkis. Teknik pegangan raket dalam permainan bulutangkis dibedakan menjadi dua, yaitu pegangan forehand dan pegangan backhand.

a. Pegangan forehand

Cara melakukannya pegangan forehand sebagai berikut:
1)   Pegang raket dengan tangan kiri, kepala raket menyamping. Pegang raket dengan cara seperti "jabat tangan". Bentuk "V" tangan diletakkan pada bagian gagang raket.  
2)   Tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking menggenggam raket, sedangkan jari telunjuk agak terpisah.
3)   Letakkan ibu jari di antara tiga jari dan telunjuk.

b. Pegangan backhand

Untuk backhand grip, geser "V" tangan ke arah dalam. Letaknya di samping dalam. bantalan jempol berada pada pegangan raket yang lebar.

3. Footwork

Footwork adalah gerakan kaki yang berfungsi sebagai penyangga tubuh untuk menempatkan badan dalam posisi yang memungkinkan untuk melakukan gerakan pukulan yang efektif. Untuk dapat memukul dengan posisi baik, seorang pemain harus memiliki kecepatan gerak. Kecepatan gerak kaki tidak dapat dicapai jika gerakan kaki tidak teratur.
4. Hitting position

Posisi memukul bola atau kerap disebut preparation. Waktu sekian detik yang ada pada masa persiapan ini juga dipakai untuk menentukan pukulan apa yang akan dilakukan. Karena itu, posisi persiapan ini sangat penting dilakukan dengan baik dalam upaya menghasilkan pukulan berkualitas.

Hal yang perlu diperhatikan dalam hitting position, yaitu:

a. Overhead untuk pegangan tangan kanan

Cara melakukan overhead untuk pegangan tangan kanan sebagai berikut:
1)   Posisi badan menyamping arah net.
2)   Kaki kanan berada di belakang kaki kiri.
3)   Saat memukul bola harus terjadi perpindahan beban berat badan dari kaki kanan ke kaki kiri.
4)   Posisi badan harus selalu berada di belakang bola yang akan dipukul.

b. Untuk pukulan underhand net

Caa melakukan pukulan underhand net sebagai berikut:
5)   Salah satu kaki di depan.                                             
6)   Lutut kaki kanan dibengkokkan, sehingga paha bagian bawah agak turun.
7)   Kerendahannya sesuai dengan ketinggian bola yang akan dipukul.
8)   Sedangkan, saat bola dipukul posisi kaki kiri harus tetap berada di belakang dan hanya bergeser ke depan sedikit.

5. Servis

Servis merupakan pukulan pertama untuk mengawali permainan bulutangkis. Selain itu, servis juga dilakukan setelah bola mati. Apabila terjadi kesalahan dalam servis maka akan menguntungkan lawan di antaranya poin untuk lawan bila servis menyangkut atau gerakan servis salah. servis yang tanggung untuk ganda sehingga menyebabkan lawan dapat merusak pertahanan kita dengan pengembalian dari servis yang susah dicapai oleh kita. Oleh karena itu, teknik ini harus mendapat perhatian utama sebelum memberikan teknik yang lain dalam permainan bulutangkis.

Dalam permainan bulutangkis, terdapat tiga jenis servis, yaitu servis pendek, servis tinggi, dan flick atau servis setengah tinggi. Namun, biasanya servis digabungkan ke dalam jenis atau bentuk yaitu servis forehand dan backhand. Masing-masing jenis ini bervariasi pelaksanaanya sesuai dengan situasi permainan di lapangan.

a. Servis forehand

1) Servis forehand pendek

Servis pendek bertujuan untuk memaksa lawan supaya tidak dapat melakukan serangan, sehingga lawan dipaksa berada dalam posisi bertahan. Cara melakukannya adalah sebagai berikut:
a)   Kok harus dipukul dengan ayunan raket yang relatif pendek.
b)   Saat perkenaan kepala (daun) raket dan kok, posisi siku dalam keadaan bengkok, untuk menghindari penggunaan tenaga pergelangan tangan, dan perhatikan peralihan titik berat badan Anda.

2) Servis forehand tinggi

Servis forehand tinggi biasanya digunakan dalam permainan tunggal. Cara melakukannya sebagai berikut:
a)   Kok harus dipukul dengan menggunakan tenaga penuh agar kok melayang tinggi dan jatuh tegak lurus di bagian belakang garis lapangan lawan.
b)   Saat memukul kok, kedua kaki dibuka selebar bahu dan kedua kaki senantiasa kontak dengan lantai.
c)   Perhatikan gerakan ayunan raket. Lakukan dengan sempurna serta diikuti gerak peralihan titik berat badan dari kaki belakang ke kaki depan yang harus berlangsung kontinu dan harmonis.
d)   Konsentrasi sebelum memukul kok.

b. Servis backhand
Servis ini biasanya digunakan dalam permainan ganda. Cara melakukannya sebagai berikut:
1)   Salah satu kaki di depan, ujung kaki kanan mengarah ke sasaran yang diinginkan.
2)   Kedua kaki terbuka selebar pinggul, lutut dibengkokkan. Sikap badan tetap rileks dan konsentrasi.
3)   Ayunan raket relatif pendek, sehingga kok hanya didorong dengan bantuan peralihan berat badan dari belakang ke kaki depan, dengan irama gerak kontinu dan harmonis.
4)   Arahkan bola dengan tepat.

6. Underhand (pukulan dari bawah)

Untuk dapat melakukan teknik pukulan dari bawah. Anda harus terampil berlari dengan langkah lebar, kaki kanan berada di depan kaki kiri untuk menjangkau jatuhnya kok. Sikap menjangkau ini, hendaknya siku dalam keadaan bengkok dan pertahankan sikap tubuh tetap tegak, sehingga lutut kanan dalam keadaan tertekuk.

Fungsi pukulan dasar ini, antara lain sebagai berikut:

a.   Untuk mengembalikan pukulan pendek atau permainan net lawan.
b.   Sebagai cara bertahan akibat pukulan serang lawan. Dalam situasi tertekan dalam permainan, harus melakukan pukulan penyelamatan dengan cara mengangkat kok tinggi ke daerah belakang lapangan lawan.
c.   Pukulan dasar ini dapat dilakukan dengan teknik pukulan forehand dan backhand.

Cara melakukan pukulan underhand sebagai berikut:

a.   Pegangan raket forehand untuk underhand forehand, dan pegangan backhand untuk underhand backhand.
b.   Pergelangan tangan agak bengkok ke belakang, siku juga agak bengkok.
c.   Sambil melangkahkan kaki kanan ke depan, ayunkan raket ke belakang lalu pukul bola dan pada saat perkenaan bola, posisi tangan lurus.
d.   Bola dipukul kira-kira dekat kaki kanan bagian luar.
e.   Posisi akhir raket sesuai arah bola.

7. Overhead clear/lob

Pukulan overhead clear atau pukulan lob harus benar-benar dikuasai, karena pukulan ini sama dengan beberapa pukulan lainnya. Pukulan lob merupakan pukulan jauh dengan hasil pukulan melambung.

Terdapat dua jenis pukulan lob, antara lain:

a.   deep lob/clear, bolanya tinggi ke belakang;
b.   attacking lob/clear, bolanya tidak terlalu tinggi.

Cara melakukan pukulan lob sebagai berikut:

a.   Gunakan pegangan forehand, pegang raket di samping bahu.
b.   Badan menyamping ke arah net.
c.   Posisi kaki kanan berada di belakang kaki kiri dan pada saat memukul bola, harus terjadi perpindahan beban badan dari kaki kanan ke kaki kiri.
d.   Posisi badan harus selalu berada di belakang bola saat memukul.
e.   Bola dipukul seperti gerakan melempar.
f.    Pada saat perkenaan bola, tangan harus lurus.
g.   Posisi akhir raket mengikuti arah bola, lalu dilepas, sedang raket jatuh di depan badan.
h.   Lecutkan pergelangan (raket) saat perkenaan dengan bola.

8. Smash

Pukulan smash merupakan pukulan yang keras dan tajam. Tujuan dari pukulan ini adalah untuk memetikan lawan secepat-cepatnya. Dalam praktik permainan, pukulan smash dapat dilakukan dalam sikap diam/berdiri atau sambil loncat (king smash). Teknik pukulan smash tersebut secara bertahap harus dikuasai oleh setiap pemain dengan sempurna.

Manfaatnya sangat besar untuk meningkatkan kualitas permainan. Cara melakukan smash sebagai berikut:
a.   Perhatikan pegangan raket.
b.   Sikap badan harus tetap lentur, kedua lutut dibengkokkan dan tetap berkonsentrasi pada kok.
c.   Perkenaan raket dan kok di atas kepala dengan cara meluruskan lengan untuk menjangkau kok itu setinggi mungkin dan pergunakan tenaga pergelangan tangan pada saat memukul kok.
d.   Lakukan gerak lanjutan dengan mengayun raket yang sempurna ke depan badan.

9. Dropshot

Pukulan dropshot adalah pukulan yang meluncurkan kok ke daerah lawan sedekat mungkin dengan net. Dropshot yang baik yaitu apabila jatuhnya bola dekat dengan net dan tidak melewati garis ganda. Karakteristik pukulan potong ini ialah kok senantiasa jatuh dekat jaring di daerah lapangan lawan.

Oleh karena itu, pukulan ini harus memakai perasaan supaya jatuhnya kok setipis dan sedekat mungkin dengan garis serang lapangan lawan.

Pukulan jenis ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain pegangan raket, gerak kaki yang cepat, posisi badan, dan proses perpindahan berat badan yang harmonis pada saat memukul. Cara melakukannya sebagai berikut:

a.   Pergunakan pegangan forehand.
b.   Pegang raket dan posisinya di samping bahu.
c.   Posisi badan menyamping (vertikal) dengan arah net, posisi kaki kanan berada di belakang kaki kiri. Pada saat memukul bola, harus terjadi perpindahan beban badan dari kaki kanan ke kaki kiri.
d.   Posisi badan harus selalu berada di belakang bola.
e.   Pada saat perkenaan bola, tangan harus lurus menjangkau bola dan dorong dengan sentuhan halus.
f.    Posisi akhir raket mengikuti arah bola.
g.   Perhatikan gerak langkah dan keseimbangan badan pada saat dan setelah memukul kok.

10. Netting

Netting merupakan pukulan pendek yang dilakukan di depan net dan diarahkan ke depan net di daerah lapang lawan. Karakteristik pukulan netting ialah kok senantiasa jatuh bergulir sedekat mungkin dengan jaring/net di daerah lapangan lawan. Beberapa faktor yang memengaruhi pukulan ini, antara lain koordinasi gerak kaki, lengan, keseimbangan tubuh, posisi raket, dan kok saat perkenaan, serta daya.

Cara melakukannya sebagai berikut:

a.   Pegangan raket forehand untuk forehand net dan backhand untuk backhand samping net.
b.   Siku agak bengkok dan pergelangan ditekuk sedikit ke belakang.
c.   Pada saat memukul, kaki kanan berada di depan dan bola dipukul pada posisi setinggi mungkin.
d.   Sesaat sebelum perkenaan bola, buat tarikan kecil dan pergelangan tangan. Pukullah bola pada bagian lengkung kanan dan kiri sampai pada bagian bawah bola. Akhir kepala raket menghadap atau sejajar dengan langit-langit.

11. Drive

Drive adalah pukulan cepat dan mendatar. Drive biasanya digunakan dalam permainan ganda. Tujuannya, untuk menghindari lawan menyerang atau sebaliknya memaksa lawan mengangkat bola dan berada pada posisi bertahan. Pukulan ini memerlukan kekuatan otot bahu. Selain kekuatan bahu, gunakan lecutan pergelangan pada saat bola dipukul.